INTERVIEW TAHAP 2

-
Publisher merupakan sub-divisi di bawah divisi Sosial Media. Sub-divisi ini bertugas untuk membagikan konten yang sudah dibuat oleh talent di grup setiap divisi, selain itu juga membagikan loker dan program alfatihah baik melalui facebook, instagram, telegram, dan sosial media lainnya.
-
-
-
-

JOBDESK

Mempublikasikan konten ke seluruh platform Sosial Media (Youtube, Telegram, Facebook) Yayasan Alfatihah.
Mempublikasikan seluruh kegiatan internal yayasan ke internal grup yang dimiliki.
Memperbaharui dan menjaga kerahasiaan database media yayasan.

BENEFIT

Bisyaroh tim talent berada pada angka 2 - 3 jt.Dengan rincian sebagai berikut:
  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Transportasi
  3. Laporan harian dan bulanan
  4. dll
Tunjangan Hari Raya
Asrama dengan fasilitas lengkap, diantaranya kasur, lemari, ruangan ber-AC / kipas angin, dapur, mesin cuci, dan wi-fi.
Budaya kerja Islami vibes and fun
Ruangan mengajar yang nyaman dengan difasilitasi AC / kipas angin
Dapat kesempatan untuk Grow Up

ALAMAT CABANG

Penempatan Kantor Pusat Alfatihah:
Jl. Ngablak Indah II no, 24A, Genuk, Kota Semarang

Dokumentasi Pesantren Karantina Qur'an

-
-
-
-

TATA TERTIB PERIZINAN KARYAWAN

Izin yang diperbolehkan berkaitan dengan:
- Sakit
- Kematian sanak saudara terdekat (keluarga inti dan/atau kakek-nenek)
- Khitbah/tunangan/menikah
- Pernikahan saudara kandung
- Kegiatan mendesak lainnya, meliputi; vaksin, mengambil raport anak, mengikuti ujian/wisuda, menjadi saksi pidana/perdata, terdampak bencana alam, dsb)
Perizinan harus diketahui oleh setiap PJ divisi sebelum disampaikan ke HRD
Izin selain sakit, kematian, dan terdampak bencana disampaikan ke HRD maksimal H-2 sebelum izin dilaksanakan
Permohonan cuti selama 7 hari diizinkan untuk kepentingan pernikahan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 3 hari pertama tidak dikenai potongn gaji
b. Hari ke 4 sampai hari ke 7 mendapatkan potongan yang diakumulasikan di akhir bulan dan otomatis mengurangi bisyaroh pada bulan tersebut
Ijin waktu tertentu:
A. 0-2 jam: potongan 10.000
B. 2-4 jam: potongan 25.000

SANKSI-SANKSI

Absen karena izin tertentu dipotong bisyaroh Rp 50.000,00/hari
Apabila terlambat karena ada kendala tertentu, harus konfirmasi ke nomor HRD dengan melampirkan foto kronologi penyebab keterlambatan (misalnya; ban bocor, banjir, terjebak macet, dsb) dan juga wajib share di group masing-masing (Cc: @hrd dan @leader)
Terlambat tanpa konfirmasi diberlakukan denda sebagai berikut:
• 1-5 menit pertama dikenai denda sebesar Rp 1.000,00/menit
• 6-10 menit dikenai denda sebesar Rp 10.000,00
• 10 menit sampai 30 menit dikenai denda sebesar Rp 20.000,00
• Lebih dari 1 jam dikenai denda sebesar Rp 25.000,00
Seluruh sanksi denda diakumulasi di akhir bulan dan otomatis mengurangi bisyaroh pada bulan tersebut
Sanksi denda akan disalurkan sebagai donasi santunan anak yatim.

LAIN-LAIN

Dilarang merokok di lingkungan kantor dan di dalam mobil kantor
Bagi akhwat yang di asrama, izin pulang disampaikan di grup asrama dan di grup kerja, misalnya di dream maker, staff alfatihah, dsb
Harap tidak mengunci stang motor selama parkir di depan kantor

FAQs

Dimana lokasi kantor Yayasan Alfatihah
Dimana Penempatan kerjanya?
Bagaimana hari kerja di Yayasan Alfatihah?
Apakah di sediakan asrama untuk karyawan?
Apakah ada masa training terlebih dahulu?
Benefit apa yang didapatkan jika bekerja di Yayasan Alfatihah?
Yayasan Alfatihah punya berapa cabang? Untuk penempatan di cabang mana?

PERSETUJUAN

Bagaimana saudara/i, apakah bersedia mengikuti interview tahap 2?


Mohon konfirmasi dalam waktu 1x24 jam. Apabila dalam waktu tersebut tidak melakukan konfirmasi apapun maka dianggap mengundurkan diri.
Alamat
+62 813-2882-5146
hrdalfatihah@gmail.com
Jalan Ngablak Indah II No.24 A Genuk, Semarang
Support
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Copyright @ 2023 Yayasan Alfatihah. All Right Reserved