Izin yang diperbolehkan berkaitan dengan:
- Kematian sanak saudara terdekat (keluarga inti dan/atau kakek-nenek)
- Khitbah/tunangan/menikah
- Pernikahan saudara kandung
- Kegiatan mendesak lainnya, meliputi; vaksin, mengambil raport anak, mengikuti ujian/wisuda, menjadi saksi pidana/perdata, terdampak bencana alam, dsb)